Pemerintah terus merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut telah diubah sebanyak tiga kali sejak dikeluarkan pertama kali Desember tahun 2023 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan ke depannya tidak menutup kemungkinan akan direvisi kembali. Menurutnya, Permendag bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan situasi ekonomi.
"Kan kita selalu evaluasi terus karena Permendag itu dinamis. Dinamis ini mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan. Jadi setiap saat bisa berjalan," katanya dalam konferensi pers Permendag No. 8 Tahun 2024, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Peraturan impor telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Awalnya, peraturan tersebut Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kemudian direvisi ke Permendag Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024. Revisi pertama ini mengubah perizinan impor atas barang tertentu.
Revisi kedua adalah Permendag Nomor 7 tahun 2024, ditetapkan pada 29 April 2024 dan merevisi barang importasi kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini, aturan tersebut direvisi lagi ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang resmi berlaku Jumat, 17 Mei 2024.
Budi menjelaskan revisi ketiga ini dilakukan lantaran adanya penumpukan kontainer di pelabuhan. Usai diusut, ternyata salah satu syarat pengurusan perizinan impor membutuhkan waktu lama, yakni pertimbangan teknis (Pertek).
"Kebetulan ada penumpukan dan ternyata pengurusan perizinan lama. Karena menumpuk seperti itu akhirnya ada arahan Bapak Presiden supaya direlaksasi dengan perubahan Permendag, salah satunya dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berkunjung ke Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Sebanyak 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.
Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi sejumlah komoditas, mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.
"Di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36/2024 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).